KOTA CIREBON - Dalam hitungan hari, Sat reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH. dan Kanit Buser Iptu Sindy, SH.MH. bersama team berhasil menangkap pelaku Curas.
Tiga dari empat pelaku kasus pencurian dan kekerasan berhasil di lumpuhkan petugas gabungan anggota Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Ditreskrimum Polda Jabar. Keempat pelaku di ketahui kabur ke Surabaya Jawa Timur, usai melakukan aksinya di Cirebon.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH. mengatakan keempat pelaku SN, AD, IR dan R, beraksi di lapangan Kebumen Kota Cirebon. Dengan mengambil paksa tas berisi uang sebesar Rp 81 juta dari seorang wanita yang baru saja keluar dari di Bank BCA, jelasnya didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio. SH.S.IK.
"Ke empat pelaku, memang sudah memantau di lokasi area Bank BCA, kemudian secara acak mencari korban yang baru mengambil uang, " ucapnya saat konfres di Mako Polres Cirebon Kota, Jumat (27/1/2023)
Ariek menambahkan, sebelumnya ke empat pelaku dengan mengunakan dua sepeda motor, datang ke Bank BCA, pelaku S dan D menunggu tidak jauh dari lokasi Bank BCA. Kemudian, IR dan R masuk ke dalam Bank untuk memantau masyarakat yang sedang mengambil uang.
"Setelah memastikan korban membawa uang keluar dari Bank, di buntuti oleh pelaku. Setibanya di lapangan Kebumen yang tidak jauh dari Bank. Mereka melancarkan aksi dengan merebut tas yang dibawa korban, " ungkapnya didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.
Setelah mendapatkan hasil tindak kejahatan, ke empatnya kabur ke arah Tegal. Di sana, pelaku membuang barang bukti, tas, dompet serta meninggalkan sepeda motor untuk menghilangkan barang bukti.
"Untuk menghilangkan barang bukti, pelaku membuang tas, dompet dan meninggalkan sepeda motor yang dipakai saat beraksi. Kemudian kabur ke Surabaya, " tutur kapolres Ciko didampingi Kasi propam Iptu Sukirno, SH.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Ditreskrimum Polda Jabar melakukan pengejaran.
"Tim gabungan berhasil menemukan keberadaan pelaku di Surabaya, karena melakukan perlawanan saat di tangkap. Anggota melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku dan berhasil menangkap AD, SN dan R. Sementara, satu pelaku IR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), " ujarnya didampingi Kanit buser Iptu Sindy, SH.MH.
Hasil dari tindak kejahatan sebesar Rp81 juta, dibagi rata kepada pelaku, yang sebelumnya, Rp20 juta untuk membeli sepeda motor, Rp1 juta membayar tempat kos di Surabaya, masing-masing pelaku mendapat Rp10 juta dan Rp20 juta untuk membeli sepeda motor untuk rencana melakukan aksinya di Surabaya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam Konpres yang digelar di mako Polres Cirebon Kota. Pungkas Kasi humas Iptu Ngatidja. SH.MH.
Agus S